Depkominfo: Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
Prita Mulyasari tak bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus gugatan hukum yang diperkarakan RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang.
Written on June 8, 2009 | Posted in info terbaru | Leave a comment




