Di deadline 6 Bulan 2 Tahun
Feb 29th, 2012 | By admin | Category: berita, magetanPengusaha swalayan di Magetan, harus siap-siap dengan setumpuk aturan main. Itu menyusul disahkannya Perda tentang Pengelolaan, Penataan, dan Pembinaan Pasar. Salah satunya aturan mengenai zonasi. Toko modern harus dibangun dengan radius cukup jauh dari pasar tradisional. Dan semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan ini,tegas Suratman, ketua pansus raperda inisiatif pasar, kemarin (23/2).
Zonasi tersebut tercantum dalam aturan peralihan perda itu. Suratman mengatakan, toko modern yang sudah berdiri dan zonasinya berada dekat dengan pasar, diberikan deadline untuk pindah. Enam bulan bagi yang belum berizin dan dua tahun bagi yang sudah mengantongi izin. Kami siap menyegel toko modern yang tidak segera mengurus izin tersebut,tandasnya. Selain itu, lanjut dia, barang-barang yang dijual harus hasil dari hubungan kemitraan dengan pelaku usaha lokal Magetan. Pun tenaga kerja yang direkrut, wajib menggunakan tenaga lokal yang berkompetensi. Sanksinya (bagi yang melanggar) tegas. Mulai administrasi hingga pidana, kata Suratman.
Ya, setelah mengalami alur yang cukup alot, pansus yang dikomandani Suratman itu akhirnya menelorkan satu produk hukum. Perda tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar itu akhirnya disahkan bupati di hadapan kalangan DPRD Magetan. Proses pemberlakukannya masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur. Akhirnya kami berhasil mengambil keputusan untuk bisa mengesahkan Perda tentang pengelolaan, penataan dan pembinaan pasar. Ruh dari regulasi ini memang untuk pedagang tradisional, tuturnya.
Ditegaskan Suratman, aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha pasar modern. Melainkan sebagai bentuk upaya penataan sistem perdagangan di Magetan sehingga sesama pelaku usaha bisa memiliki hubungan saling menguntungkan.Lahirnya perda tersebut disambut baik kalangan pedagang pasar tradisional. Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Sayur Magetan (P3SM) Asis mengungkapkan bahwa perda tersebut cukup mengakomodasi kepentingan pedagang tradisional. Sehingga kami tak dibuat untuk saling beradu kemampuan dengan pasar modern. Utamanya pasar modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Dan aturan zonasi itu kami rasa cukup efektif, kata Asis. (wka/isd)
radarmadiun





Leave a Reply