29 Dec | in berita, magetan 0
Gencar Razia Rokok Bodong
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan meminta pemilik toko tidak menjual rokok bodong alias tak berizin. Sebab, hal itu bisa mematikan pasar industri rokok skala kecil.
”Dari tahun ke tahun, industri rokok skala kecil resmi semakin menyusut. Salah satunya karena maraknya rokok illegal di pasaran,” kata Kepala Disperindag, Suko Winardi, kepada koran ini, kemarin (28/12).
Dari catatan Disperindag, tahun 2006, di Magetan ada 34 industri rokok golongan III. Namun, pada tahun 2009, menyusut jumlahnya hingga tinggal belasan saja. ”Selain serbuan rokok bodong, tutupnya industri rokok skala kecil di Magetan karena beberapa faktor,” ujar Suko.
Di lapangan, industri rokok golongan III dijual dengan harga Rp 2.500. Namun, rokok bodong atau tak bercukai, banderol harganya antar Rp 1000 hingga Rp 1.500 perbungkusnya. ”Ini tentu tidak sehat. Yang rugi adalah pelaku usaha resmi,” tambahnya
Selain pendampingan perijinan, pembinaan manajerial dan keuangan kepada pelaku usaha, Disperindag selama tahun 2009, gencar melakukan razia dan monitoring peredaran rokok tak bercukai.
Seperti kemarin, tim Disperindag Magetan bersama aparat terkait yang didukung Bea Cukai Madiun menggelar razia di wilayah Barat, Kartoharjo, Parang dan Lembeyan. Hasilnya, ditemukan ratusan bungkus rokok bodong dan kedaluarsa. ”Sasaran operasi memang daerah pinggiran. Karena, peredaran rokok illegal menyisir kawasan pinggiran,” ujar Suko. Kepada pemilik toko yang kedapatan menjual rokok bodong dan kedalurasa, Disperindag memberikan peringatan. ”Belum mengarah pada penindakan bagi toko yang menjual rokok illegal. Sementara sosialisasi dengan cara persuasif,” kata Suko yang didampingi Gatut Purwanto, pejabat pengawas peredaran barang dan jasa Disperindag. (rif/ari/tya)
jawapos
Kata Kunci Untuk Artikel ini :
Artikel yang Berhubungan:
Lebih baik berbuat sesuatu yang bermanfaat meski itu kecil, daripada cuma bisa ngomong atau diam saja.