Miliki Keris, Misrun Divonis Bersalah

Dec 31st, 2009 | By admin | Category: berita, magetan

Perjuangan Misrun, petani asal Desa Pupus Kecamatan Lembeyan untuk bebas dari status terpidana akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Edy Sudaryono memvonisnya bersalah. Yakni memiliki, membawa senjata tajam berupa keris dan mengganjarnya 3 bulan 1 hari potong masa tahanan. Vonis ini setara dengan masa penahanan yang sudah dijalani Misrun di Rutan Magetan. Sehingga kemarin dia sudah bisa menghirup lagi udara bebas dan pulang ke rumahnya.

Pengakuan Misrun, kasusnya bermula ketika dia pulang dari sawah dan menolak diajak minum minuman keras oleh tetangganya. Rupanya ada pernyataan penolakan yang keras dari Misrun sebelum dia memutuskan pulang. Saat di rumah dia membawa keris dan ke kandang sapi di belakang rumah untuk menjinakkan ternaknya. Saat itulah tetangga yang mengajaknya minum dan merasa tersinggung tadi mendatangi rumahnya. Misrun masuk ke rumah dari arah pintu belakang untuk membukakan pintu. Namun dia langsung kena bogem mentah. Saat dilerai, diketahui adanya keris di pinggang Misrun. Kendati tidak pernah terhunus saat itu.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan karena Misrun bukanlah pawang ternak. Sehingga dinilai aneh jika membawa senjata keris. Di samping itu tak ada keterangan yang mendukung bahwa sapinya sering mengamuk. Sedangkan hal meringankan karena Misrun berkelakuan baik dan tak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim itu membuat jaksa penuntut umum Ari Iswahyuni menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan Dasi, penasehat hukum Misrun mengaku menyerahkan putusan pada kliennya. Namun Misrun menerima putusan hakim tersebut. Putusan itu sekitar 29 hari lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Saya sebenarnya juga sulit menerima dakwaan bersalah. Tapi daripada lebih lama ada di penjara lebih baik saya terima putusan ini,” ungkap Misrun. (ari/tya)

jawapos

Kata Kunci Untuk Artikel ini :

Artikel yang Berhubungan:

Kata Kunci Untuk Artikel ini :

This entry was posted on Thursday, December 31st, 2009 and is filed under berita, magetan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Sponsors

Toko Sepatu Magetan Online readbud - get paid to read and rate articles Netsol Ngawi
 

Banner KOBAMATA


    Copy Code di Bawah :

Banner Blogger Magetan


    Copy Code di Bawah :

Jejaring


Foto Magetan