Categories

  • No categories

9 Feb | in berita   0

Puluhan Desa tanpa Sekdes

Jabatan sekretaris desa (sekdes) ternyata tak lagi diminati. Buktinya, di Magetan, dari total 207 posisi carik, 45 di antaranya lowong. Dari jumlah itu, 35 diisi pelaksana harian (Plh) dan sisanya yang 10 benar-benar kosong. Bahkan, pos sekdes di beberapa desa dengan Plh hingga 13 tahun, tak kunjung terisi pejabat definitif. Saat ini ada sepuluh desa yang benar-benar tanpa kendali sekdes, kata Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Pemkab Magetan Eko Muryanto, kemarin (7/2).
Sepuluh desa yang tak memiliki carik itu adalah Mategal (Kecamatan Parang), Malang, Pesu dan Klagen Gambiran (Kecamatan Maospati), Baron (Kecamatan Kota), Sumberagung (Kecamatan Plaosan), Kerang, Kerik, Duyung dan Kiringan (Kecamatan Takeran). Biasanya yang benar-benar lowong itu di-back up kaur keuangan desa setempat, kata Eko.

Di sisi lain, Eko juga tak menampik jika ada jabatan Plh carik yang sudah belasan tahun itu. Namun, kondisi itu menurutnya tak menjadi persoalan lantaran tak ada aturan baku yang menegaskan mengenai masa jabatan Plh carik. Namun, kami tetap mengimbau kepada seluruh desa untuk segera menunjuk dan melaporkan kekosongan urgensitas jabatan sekdes tersebut,tegas Eko.

Eko menuturkan, pihaknya telah membuka lowongan kepada PNS di lingkup Pemkab Magetan yang berminat menjadi sekdes untuk mengisi puluhan jabatan sekdes yang lowong tersebut. Namun, baru 32 desa yang ada peminatnya. Sisanya yang 13 desa lainnya tak ada yang berminat.

Jika memang tidak ada peminatnya, kami siasati lowongan tersebut dengan tiga pilihan lokasi yang harus ditentukan calon sekdes yang juga PNS di lingkup Pemkab Magetan itu,terang Eko. Menurutnya, mekanisme jabatan sekdes harus melalui sepengetahuan Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditentukan oleh Baperjakat.

Dia menambahkan, calon sekdes dari PNS harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki golongan kepegawaian IIA, minimal lulusan SLTA, menguasai dan berpengalaman dalam hal administrasi desa, serta pengetahuan kewilayahan. Dan untuk selanjutnya, kewenangan akhir berada di Baperjakat. Rencananya dalam waktu dekat jabatan lowong itu akan segera kami tegasi. Sehingga tak ada lagi desa yang tak memiliki sekdes, tuturnya. (wka/isd)

radarmadiun

Kata Kunci Untuk Artikel ini :

Artikel yang Berhubungan:

Lebih baik berbuat sesuatu yang bermanfaat meski itu kecil, daripada cuma bisa ngomong atau diam saja.

Share this

  • social icons
  • social icons
  • social icons
  • social icons
  • social icons
  • social icons
  • social icons
  • social icons
  • social icons

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Banner Blogger Magetan

Banner KOBAMATA