Ratusan Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Jul 27th, 2010 | By admin | Category: berita, magetan

Ratusan bidang tanah milik Pemkab Magetan ternyata belum bersertifikat. Kenyataan ini mendapat warning dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diungkap dalam pemeriksaan laporan keuangan APBD 2009.

BPK mendesak agar pemkab segera menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan untuk proses sertifikasinya. Dengan kondisi ini, BPK juga menilai bahwa aset-aset tanah yang tidak segera disertifikatkan tersebut sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Catatan BPK, dalam APBD 2009, pemkab menganggarkan dana Rp 200 juta untuk proses sertifikasi aset tanah di Kecamatan Takeran dan SD Negeri Maospati. Namun, hingga laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut keluar, ternyata sertifikat belum juga selesai atau belum diterbitkan.

Data yang diterima koran ini, hingga Desember 2009, aset tanah milik pemkab yang belum disertifikasi ada sebanyak 208 bidang dengan luas 1,1 M2. Jika dirupiahkan, jumlah bidang tanah tersebut setara dengan Rp 19,9 miliar.

Bupati Sumantri dalam jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPN terkait dengan masalah sertifikasi tanah aset pemkab. ”Namun, proses sertifikasi tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata bupati.

Dia mengakui, pihaknya setiap tahun berusaha mengalokasikan anggaran untuk proses sertifikasi tanah aset pemkab. Namun, karena banyaknya aset tanah yang dimiliki, proses sertifikasi tersebut butuh waktu dan dana yang tidak sedikit.

”Kami sudah menugasi sekda (Sekda Abdul Azis) dan DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan serta Aset Daerah, Red) untuk koordinasi dengan BPN,” kata Sumantri. (rif/isd)

jawapos

Ratusan bidang tanah milik Pemkab Magetan ternyata belum bersertifikat. Kenyataan ini mendapat warning dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diungkap dalam pemeriksaan laporan keuangan APBD 2009.

BPK mendesak agar pemkab segera menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan untuk proses sertifikasinya. Dengan kondisi ini, BPK juga menilai bahwa aset-aset tanah yang tidak segera disertifikatkan tersebut sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Catatan BPK, dalam APBD 2009, pemkab menganggarkan dana Rp 200 juta untuk proses sertifikasi aset tanah di Kecamatan Takeran dan SD Negeri Maospati. Namun, hingga laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut keluar, ternyata sertifikat belum juga selesai atau belum diterbitkan.

Data yang diterima koran ini, hingga Desember 2009, aset tanah milik pemkab yang belum disertifikasi ada sebanyak 208 bidang dengan luas 1,1 M2. Jika dirupiahkan, jumlah bidang tanah tersebut setara dengan Rp 19,9 miliar.

Bupati Sumantri dalam jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPN terkait dengan masalah sertifikasi tanah aset pemkab. ”Namun, proses sertifikasi tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata bupati.

Dia mengakui, pihaknya setiap tahun berusaha mengalokasikan anggaran untuk proses sertifikasi tanah aset pemkab. Namun, karena banyaknya aset tanah yang dimiliki, proses sertifikasi tersebut butuh waktu dan dana yang tidak sedikit.

”Kami sudah menugasi sekda (Sekda Abdul Azis) dan DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan serta Aset Daerah, Red) untuk koordinasi dengan BPN,” kata Sumantri. (rif/isd)

Kata Kunci Untuk Artikel ini :

Artikel yang Berhubungan:

Kata Kunci Untuk Artikel ini :

This entry was posted on Tuesday, July 27th, 2010 and is filed under berita, magetan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Sponsors

 

Banner Blogger Magetan


    Copy Code di Bawah :


Jejaring


Foto Magetan